KONSULTASI GRATIS ONLINE ARSITEKTUR BUMI ANOA

KONSULTASI GRATIS ONLINE ARSITEKTUR BUMI ANOA
close

INFO TERKINI DI HaiArsitek.com™ Media Arsitektur

hak cipta & karya arsitektur

HaiArsitek.com™ Media Arsitektur | Landasan Hukum di Indonesia yang berkaitan dengan hak cipta dan karya arsitektur adalah Undang-Undang No.19/2002 tentang Hak Cipta. UU No.19/2002 ini berisi 15 bab dan 78 pasal.

Dari sekian banyak bab dan pasal, hanya terdapat kata “arsitektur” sebanyak 4 (empat) buah yaitu pada:

1. Bab II (tentang Lingkup Hak Cipta) Pasal 12, yang berbunyi:

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. PETA;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudkan.
2. Bab II Pasal 15, yang berbunyi:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna kebutuhan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna kebutuhan:
i. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
ii. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Bab II Pasal 23, yang berbunyi:

Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

4. Bab III (tentang Masa Berlaku Hak Cipta) Pasal 29, yang berbunyi:

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
saya. PETA;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Sementara didalam Penjelasan UU No.19/2002 ini hanya terdapat 2 (dua) kata “arsitektur” yaitu pada

1. Penjelasan Pasal 12 Ayat 1, Huruf c, yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua ataupun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain.” , dan

2. Penjelasan Pasal 12 Ayat 1, Huruf g, yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.”

:: file Undang-undang tentang Hak Cipta terdiri dari [UU No.6/1982], [No.7/1987], [No.12/1997] dan [No.19/2002] lengkap dengan penjelasannya.

sumber:https://esubijono.wordpress.com
BAGIKAN

HaiArsitek.com™ Media Arsitektur ADALAH MEDIA ONLINE INFORMASI SEPUTAR DUNIA ARSITEKTUR! pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan HaiArsitek.com™ Media Arsitektur dapat mengirimkan tulisannya di FANPAGE FB HaiArsitek.com™ Media Arsitektur Artikel Ini Publikasikan Adiatman

HaiArsitek.com™ Media Arsitektur adalah rintisan dari media anakUHO.com ingin berkonsultasi dan renovasi rumah silahkan hub HaiArsitek.com Bekerjasama Dengan Studio SEKAT12 Hubungi via Email : adiatmanars12@gmail.com Call:0853 9908 4927
    Ayo Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA BERITA YANG PALING BANYAK DI BACA DI HaiArsitek.com™ Media Arsitektur