KONSULTASI GRATIS ONLINE ARSITEKTUR BUMI ANOA

KONSULTASI GRATIS ONLINE ARSITEKTUR BUMI ANOA
close

INFO TERKINI DI HaiArsitek.com™ Media Arsitektur

Penggunaan Trotoar Sesuai Fungsinya dan Larangan Menguasai/Memiliki Trotoar

HaiArsitek.com™ Media Arsitektur | Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.


Trotoar  merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalamPasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ,setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1.    Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalanadalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2.    Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”). PP Jalan ini salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).



Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP Jalan].


Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.


Solusi
Oleh karena itu, marilah pengendara motor untuk tidak melewati jalan trotoar agar pejalan kaki merasa haknya terpenuhi dan merasa aman dalam menjalankan aktifitas dan kalau ingin cepat cari jalur yang tidak macet atau jalur alternatif agar cepat sampai tujuan. Supaya hak pejalan kaki dan pengendara bermotor menjadi terpenuhi. Untuk pemerintah sudah seharusnya ambil tindakan cepat atasi macet dengan cara pembagian waktu dalam memakai kendaraan pribadi agar terpenuhi hak pejalan kaki sebagaimana yang telah ditetapkan undang-undang. Dan untuk kepolisian jangan lelah untuk menertibkan pengendara motor agar berada pada jalur yang telah disediakan dan mengatur kendaraan dengan cara pembagian apabila sudah macet parah harus ditunggu jangan memaksakan kendaraan untuk tetap jalan dan juga bantulah pejalan kaki agar pengguna trotoar tersebut menjadi aman.
Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:

“Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”


Sumber : http://www.hukumonline.com http://id.wikipedia.org/wiki/Trotoar

BAGIKAN

HaiArsitek.com™ Media Arsitektur ADALAH MEDIA ONLINE INFORMASI SEPUTAR DUNIA ARSITEKTUR! pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan HaiArsitek.com™ Media Arsitektur dapat mengirimkan tulisannya di FANPAGE FB HaiArsitek.com™ Media Arsitektur Artikel Ini Publikasikan Adiatman

HaiArsitek.com™ Media Arsitektur adalah rintisan dari media anakUHO.com ingin berkonsultasi dan renovasi rumah silahkan hub HaiArsitek.com Bekerjasama Dengan Studio SEKAT12 Hubungi via Email : adiatmanars12@gmail.com Call:0853 9908 4927
    Ayo Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA BERITA YANG PALING BANYAK DI BACA DI HaiArsitek.com™ Media Arsitektur