arsitekturtiga™ Media Arsitektur | Undang-Undang Arsitek (UU Arsitek) merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang dianggap perlu untuk mengatur dan melindungi praktik arsitek di Indonesia. UU Arsitek tersebut digagas Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu ini nyatanya masih belum juga terwujud.
“UU Arsitek harus dapat disahkan tahun ini (2016, red) karena hadirnya MEA 2016 dengan barrier-free trade, akan mengancam keberadaan arsitek lokal.” Ujar Ketua Tim Pokja RUU Arsitek, Bambang Eryudhawan.
Menurut Bambang, ada beberapa poin yang mendesak pengesahan RUU Arsitek ini. Diantaranya adalah tidak ada ketentuan siapa yang berhak melakukan praktik arsitek sehingga siapa pun dapat menjadi arsitek.
Kemudian tidak ada kekuatan hukum untuk menuntut penyalahgunaan profesi arsitek atau menuntut kelalaian praktik arsitek, khususnya apabila terjadi musibah yang berkaitan dengan hasil karya bangunan yang merugikan klien/masyarakat. Indonesia juga merupakan satu-satunya negara anggota ikatan arsitek Asia (ARCASIA) yang hingga saat ini belum memiliki Undang-Undang Arsitek.
Dan tentu saja urgensi ini juga berkaitan dengan akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 lalu. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus potensi dan eksistensi arsitek lokal serta kearifan lokal karya arsitektur yang dihasilkan.[http://majalahasri.com/]
“UU Arsitek harus dapat disahkan tahun ini (2016, red) karena hadirnya MEA 2016 dengan barrier-free trade, akan mengancam keberadaan arsitek lokal.” Ujar Ketua Tim Pokja RUU Arsitek, Bambang Eryudhawan.
Menurut Bambang, ada beberapa poin yang mendesak pengesahan RUU Arsitek ini. Diantaranya adalah tidak ada ketentuan siapa yang berhak melakukan praktik arsitek sehingga siapa pun dapat menjadi arsitek.
Kemudian tidak ada kekuatan hukum untuk menuntut penyalahgunaan profesi arsitek atau menuntut kelalaian praktik arsitek, khususnya apabila terjadi musibah yang berkaitan dengan hasil karya bangunan yang merugikan klien/masyarakat. Indonesia juga merupakan satu-satunya negara anggota ikatan arsitek Asia (ARCASIA) yang hingga saat ini belum memiliki Undang-Undang Arsitek.
Dan tentu saja urgensi ini juga berkaitan dengan akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 lalu. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus potensi dan eksistensi arsitek lokal serta kearifan lokal karya arsitektur yang dihasilkan.[http://majalahasri.com/]
0 komentar:
Posting Komentar